Breaking News

Latar Belakang Kerja dari Rumah


Sejak merebaknya virus Covid-19 di Indonesia sampai adanya pembatasan jarak sosial, STT IKSM Santosa Asih memperhatikan dan menerapkan anjuran pemerintah RI yaitu "bekerja dari Rumah" atau kerja di rumah. STT IKSM Santosa Asih yang berdomisili di Jakarta Timur, yaitu di Condet mengenal ada dua kategori staf yaitu SESTI dan Staf Administrasi. SESTI adalah unsur pimpinan seperti ketua, wakil ketua Direktur Pascasarjana adalah bagian yang disebut unsur pimpinanan yang disingkat dengan SESTI, sedangkan staf administrasi terdiri atas kabiro dll. Kedua unsur ini sejak tanggal 24 -28 Maret 2020 mulai melakukan kerja dari rumah, kemudian pada tanggal 30 April 2020 diadakan evaluasi dan memperpanjang masa kerja dari rumah mulai dari tanggal 31 Maret sampai 3 April 2020. Kemudian setelah itu, kami bertemu dan mengadakan rapat evaluasi tanggal 30 Maret 2020, hasil rapat evaluasi yaitu memperpanjang masa kerja dari rumah terhitung 31 Maret sampai 3 April 2020. Kembali lagi kami berkumpul tanggal 6 April 2020 dan mengadakan rapat mengevaluasi yang hasilnya memperpanjang masa kerja di rumah mulai tanggal 7 - 17 April 2020. Setelah menjalani masa ini, akan diadakan evaluasi, apakah dilanjutkan atau tidak.

Selanjutnya situs ini menjadi media komunikasi tentang hasil kerja SESTI dan STAF STT IKSM Santosa Asih sejak tanggal 24/3-17/4 2020. Dengan adanya media khusus tentang kerja dari rumah yang dilakukan oleh SESTI dan Staf STT IKSM Santosa Asih maka pihak-pihak seperti lembaga pemberi kerja dan sponsor STT IKSM SA, para mahasiswa dan rekan-rekan SESTI dan STAF akan melihat dan dapat memberi penilai atas kinerja selama melakukan pekerjaan dari rumah.
Kerja dari rumah yang dilakukan SESTI dan Staf adalah pemindahan jam kerja kantor dari kantor ke rumah para SESTI dan STAF. Jam kerja dirinci sbb:

1. Pukul 08.00 - 09.00
2. Pukul 09.00 - 10.00
3. Pukul 10.00 - 11.00
4. Pukul 11.00 - 12.00
5. Pukul 12.00 - 13.00 Istirahan
6. Pukul 13.00 - 14.00
7. Pukul 14.00 - 15.00
8. Pukul 15.00 - 16.00
9. Pukul 16.00 - 17.00

Berdasarkan rincian di atas nampak 1 jam istirahat dan 8 jam kerja. Para SESTI dan STAF harus memberi laporan kepada ketua tentang kerja kantor yang dilakukan pada jam-jam kerja yang disebutkan di atas. Kegiatan kerja harus dirinci per jam. Dengan demikian akan terlihat kegiatan kantor yang dilakukan oleh SESTI dan Staf

Baca laporan kerja Ketua STT IKSM Santosa Asih Kerja di Rumah

Salam
Yonas Muanley

Sumber: Pixabay.com

No comments